Long Kali, Paser
Prov. Kalimantan Timur
Kantorkelurahanlongkali@gmail.com
DASAR HUKUM PPID DASAR HUKUM PPID
KELURAHAN LONG KALI
Pelaksanaan keterbukaan dan pelayanan informasi publik pada PPID Pelaksana Kelurahan Long Kali berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; dan
7. Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Paser